Sengketa Pilkada

MK Tolak Gugatan Ombas-Marten, Pemenang Pilkada Torut Tetap Fredrik-Andrew

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MK - Saat Hakim MK Suhartoyo saat membacakan hasil sidang Pilkada Toraja Utara, Selasa (4/2/2025) pagi disiarkan di youtube MK. MK Tolak seluruh gugatan Ombas-Marten.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Yohanis Bassang-Marten Rante Tondok (Ombas-Marten) terkait sengketa hasil Pilkada Toraja Utara 2024.

Perkara ini teregister dengan nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan diputuskan dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo.

Putusan ini dibacakan pada Selasa (4/2/2025), pukul 09.12 WIB di Gedung MK-RI, Jakarta.

Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak berkedudukan hukum dan tidak dapat diterima.

"Mengadili, dalam eksepsi satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon," kata Suhartoyo.

"Dua, menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait selain dan selebihnya," sambung Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan daring.

Dengan putusan ini, pasangan Fredrik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Toraja Utara 2024.

Putusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, di antaranya Suhartoyo (Ketua), Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Alasan MK Menolak Gugatan Ombas-Marten

Sebelum dibacakan amar putusan, Hakim MK Anwar Usman terlebih dahulu menjelaskan beberapa poin yang menjadi dasar penolakan gugatan Ombas-Marten.

Gugatan Ombas-Marten Tak Penuhi Syarat Hukum

Salah satu alasan utama MK menolak gugatan ini adalah tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum.

Ombas-Marten menggugat hasil Pilkada dengan dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Terlebih, selisih suara yang mencapai 5.557 suara atau 4,4 persen dari total suara sah.

Namun, berdasarkan aturan hukum, gugatan ke MK hanya dapat diajukan jika selisih suara tidak lebih dari 1.966 suara.

Dengan selisih yang melebihi ambang batas, Hakim MK menilai Ombas-Marten tidak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa.

Halaman
12

Berita Terkini