TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham resmi memenangkan Pemilihan Wali Kota Makassar.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi A Uskara.
Hal ini dibacakan dalam sidang Hakim Konstitusi dalam putusan sela di sidang MK, Selasa (4/2/2025).
“Pola tanda tangan yang diduga fiktif pada DHPT telah tidak terbukti,” kata hakim MK, Enny Nurbaningsih.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua MK, Suhartoyo.
Tim Hukum Mulia, Anwar Ilyas mengatakan, pihak pemohon menyampaikan dalil-dalil yang bersifat asumtif belaka dan tanpa disertai data/bukti yang valid.
Sehingga tidak mampu menyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.
"Dengan demikian segala argument yang telah dinarasikan oleh pemohon telah dianggap tidak terbukti signifkan untuk dapat mengubah perolehan suara Pilwali Makassar 2024," ujar Anwar Ilyas.
Sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima permohonan pemohon pasangan INIMI.
Putusan MK, telah mengakhiri sengketa Pilwali Makassar 2024.
Sehingga KPU Makassar setelah menerima salinan putusan MK, diharapkan segera melakukan pleno untuk menetapkan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Makassar pada Pilwali 2024.
Hasil Pilwali Makassar
Pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) ditetakan pemenang Pilwali Makassar 2024.
Dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara.
Paslon nomor urut 1 itu unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya.