Taufik menambahkan, pihaknya kini mengamankan 5 sopir mobil yang mengangkut tabung gas berisi ratusan elpiji tersebut di Mapolres Luwu Timur.
"Inisial sopir mobil yang diamankan adalah WA (28), AR (27), AG (38), HA (25), IW (25)
Langkah Kepolisian
Atas temuan ini, menurut Taufik, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu Timur akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas bersubsidi.
Kasus ini mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah menjadi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujar Taufik.
Taufik mengaku, Polres Luwu Timur mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan distribusi LPG bersubsidi agar tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima.(*)