Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Luwu Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi tabung gas elpiji 3 kilogram.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan elpiji bersubsidi.
Dari hasil penyelidikan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur mengamankan lima unit mobil yang mengangkut ribuan tabung elpiji 3 kg di wilayah Kecamatan Mangkutana.
Pengungkapan Kasus
Satuan Reskrim menghentikan satu unit mobil Grand Max di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Jumat (24/1/2025).
"Mobil tersebut mengangkut 297 tabung elpiji 3 kg yang dibeli dari dua pangkalan di Kabupaten Luwu Timur dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET)," jelas Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik, Senin (3/2/2025).
Kata Taufik, menurut hasil penyelidikan, ratusan tabung gas tersebut dibeli dari sejumlah pangkalan yang ada di Luwu Timur.
"Diantaranya pangkalan RA di Kelurahan Tomoni sebanyak 100 tabung dengan harga Rp31.000 per tabung," bebernya.
"Kemudian pangkalan T di Kecamatan Wotu sebanyak 196 tabung dengan harga Rp25.000 per tabung," tambahnya.
Dugaan sementara, elpiji tersebut akan dibawa ke Pendolo dan Morowali untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Selanjutnya, pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 02.30 WITA, Satuan Reskrim kembali mengamankan empat unit mobil Daihatsu Grand Max di lokasi yang sama.
Menurut Taufik, mobil-mobil tersebut dikemudikan tiga orang sopir.
Tabung elpiji yang diangkut berasal dari Kota Palopo dan Kabupaten Wajo.
"Total barang bukti yang diamankan dalam dua operasi ini meliputi 5 unit mobil Grand Max, 1.070 tabung gas 3 kilogram berisi gas, 270 tabung gas 3 kilogram kosong," terang Taufik.
Berdasarkan penyelidikan awal, tabung LPG tersebut diduga akan dijual kembali di Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp33.000 hingga Rp35.000 per tabung.