Sidang Putusan Sengketa Pilkada Jeneponto Digelar 5 Februari 2025, Kubu Sarif-Qalby Optimistis

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PILKADA - Kuasa Hukum Pemohon (Sarif-Qalby) yakni Eko Saputra memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (14/1/2025). Kubu Sarif-Qalbi optimistis gugatannya berlanjut dan diterima.

Pelantikan akan disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketa pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) atau (dismissal).

Awalnya pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan digelar terlebih dulu pada 6 Februari 2025. 

"Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dissmisal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Tito di kantor Kemendagri.  

Menurut Tito, kepastian tanggal pelantikan kepala daerah masih sedang dibahas.

Pihaknya telah melakukan uji coba proses pelantikan mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemensetneg untuk Gubenur dan SK Kemendagri untuk Bupati dan Wali Kota, maka kemungkinan tanggal pelantikan antara tanggal 17-20 Februari.

Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah, kata Tito, akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia akan melaporkan hasil penghitungan tanggal kepada Presiden antara 17-20 Februari 2025.

Jadwal Sidang Putusan MK:

Toraja Utara

Tanggal : Selasa 04 Februari 2025, 08:00 WIB

Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TORAJA UTARA Tahun 2024

Pemohon : Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok

Kuasa : Anwar, Damang, Mohd. Hazrul Bin Sirajuddin

Acara : Pengucapan Putusan/Ketetapan

Tempat: Gd. MKRI 1 Lantai 2

Halaman
1234

Berita Terkini