TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Pilkada 2024 Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak Pemohon yakni Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby tengah bersiap menghadiri sidang dismissal atau sidang putusan perkara yang dijadwalkan 5 Februari 2025.
"Inshaa Allah tanggal 5 Februari 2025 adalah jadwal putusan dismissal MK, mudah-mudahan gugatan kami dilanjutkan sampai ke tahap pembuktian," kata LO Sarif-Qalby, Hardianto Haris, Sabtu (1/2/2025).
Sebelum sidang dismissal, MK terlebih dahulu menggelar Rapat Pemusyarawatan Hakim (RPH).
"RPH itu tanggal 4 Februari, kemudian hari berikutnya sidang dismissal," ujarnya.
Jika sengketa terus berlanjut kata Hardianto Haris, persidangan selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.
Semua pihak akan menghadirkan empat orang saksi termasuk memeriksa alat bukti pendukung.
"Totalnya empat orang, meliputi saksi ahli dan saksi fakta, ada dari pihak Bawaslu Jeneponto, pihak Pemohon dalam hal ini Paslon nomor 3, Termohon pihak KPU Jeneponto dan Pihak terkait dari paslon lain," ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya tetap optimis jika sengketa pilkada 2024 Jeneponto akan finish sampai tahap Putusan atau Ketetapan.
"Kami selalu optimis, sampai MK memutuskan sengketa ini dengan seadil-adilnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan sengketa Pilkada 2024.
Khusus Sulsel, ada 11 daerah mengajukan gugatan di MK.
Yaitu Pilgub Sulsel, Pilwalkot Makassar, Parepare, Palopo, Pilbup Toraja Utara, Selayar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Bulukumba, dan Takalar.
Sidang putusan dismissal ini digelar pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah batal digelar pada tanggal 6 Februari 2025.