Lalu, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).
BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.
Nilai BPO berbeda-beda tiap daerah karena mengacu pada persentase perolehan Pendapatan Asli Daerah.
Di Sulsel, Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel dengan Wali Kota Makassar menerima BPO paling banyak.
Jika mengacu pada realisasi PAD Sulsel pada 2024, diprakirakan BPO Gubernur Sulsel Rp 394 juta per bulan atau Rp 4,7 miliar per tahun.
Wagub Sulsel menerima Rp 263 juta per bulan atau Rp 3,1 miliar per tahun.
Wali Kota Makassar menerima Rp 119 juta per bulan atau Rp 1,4 miliar per tahun, Wakil Wali Kota Makassar menerima Rp 79 juta per bulan atau Rp 959 juta per tahun.(wah/rac)