MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Bone terpilih, Andi Asman Sulaiman mengaku akan menyumbangkan gaji pertamanya sebagai bupati ke masjid.
"Jadi saya niatkan akan saya sumbangkan kepada masjid-masjid yang ada di Kabupaten Bone," kata Asman saat ditemui pada acara pengobatan gratis di Vihara Dharma Palakka, Jl Salak, Watampone, Kabupaten Bone, Sulsel, Sabtu (25/1/2025).
Asman tak menyebut masjid mana saja akan menerima sumbangan dari gajinya.
Mengacu pada data Sistem Informasi Masjid Seluruh Indonesia (Simas), jumlah masjid di Bone sebanyak 1.538.
Lebih lanjut, kata dia, andai ibunya masih hidup, gaji pertamanya akan langsung diberikan kepada ibu.
"Kalau seandainya ibu saya masih hidup, tentunya gaji pertama akan saya serahkan semua kepada ibu saya,” kata mantan Camat Barebbo ini.
Asman akan dilantik sebagai bupati periode 2025-2030 pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kakak kandung calon Gubernur Sulsel pemenang Pilkada 2024 sekaligus mantan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman itu baru kali pertama ikut pilkada dan berhasil terpilih.
Saat menjabat nantinya, dia akan menerima gaji pokok dan berbagai macam tunjangan saban bulan dari negara.
Sama seperti ketika dia berstatus sebagai ASN (PNS) dengan jabatan terakhir Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan.
Gaji pokok bupati lebih kecil dibanding gaji pokok PNS.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS golongan IA Rp 1.685.700-Rp 2.522.600.
Gaji golongan tertinggi, yakni IVE Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Wakil Bupati Enrekang terpilih, Andi Tenri Liwang La Tinro menaruh janji akan menyerahkan gajinya kepada ASN yang gajinya menunggak.
“Kebetulan saya ada janji dengan ASN, kalau ada gaji tidak terbayarkan, ambil gaji saya,” ujar Komisaris PT Haji La Tunrung Listrik dan Konstruksi itu, Sabtu.
Tenri Liwang mengatakan demikian setelah tata kelola keuangan Pemkab Enrekang pada tahun 2024 bermasalah.
APBD Enrekang defisit sehingga TPP ASN, BPJS Kades, insentif tenaga honorer, hingga honor imam masjid se Kabupaten Enrekang belum terbayarkan.
Asman sepertinya akan mengikuti jejak mantan Bupati Maros periode 2010–2015 dan periode 2016–2021, M Hatta Rahman.
Dikutip dari situs resmi Pemkab Maros, maroskab.go.id, pada tahun 2025, akhir masa jabatan periode pertama, Hatta mengumumkan telah menyumbangkan gajinya selama 5 tahun berturut-turut untuk pengembangan Islam.
Ini sesuai dengan janji kampanyenya.
Pada Juni 2015, dia menyerahkan sumbangan dari gaji pada tahun 2014 dan sebagian pada tahun 2015.
“Alhamdulillah saya sudah menunaikan janji saya yakni menyumbangkan gaji selama setahun plus gaji 13 saya selama lima tahun berturut-turut,” kata Hatta.
Nilai total gaji disumbangkan Rp 95 juta, untuk Badan Amil Zakat dan panti asuhan.
Mantan Wakil Bupati Luwu Timur (Lutim), Irwan Bachri Syam juga pernah menyumbangkan seluruh gajinya untuk membantu percepatan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Luwu Timur pada masa pandemi tahun 2020.
Bupati Luwu pada saat itu, M Thoriq Husler meninggal karena Covid-19.
Irwan menymbangkan gajinya agar bisa dibelikan Alat Pelindung Diri (APD) untuk dokter dan perawat.
“Gaji saya sumbangkan terhitung bulan April ini, sampai akhir masa jabatan saya dengan pertimbangan kemanusiaan. Teman-teman dokter dan perawat yang bertugas menanggulangi penyebaran virus Covid-19, kekurangan APD, saya berharap sumbangan saya bisa sedikit membantu," kata Irwan, April 2020.
Pada Pilkada 2024, Irwan terpilih sebagai Bupati Luwu Timur dengan berpasangan istri almarhum Thoriq, Puspawati sebagai wakil bupati.
Irwan dan Puspa juga akan dilantik pada 6 Februari.
Setelah dilantik, mereka juga akan menerima gaji dari negara.
Gaji pokok wakil bupati atau wakil wali kota Rp 1,8 juta per bulan.
Gubernur menerima gaji pokok Rp 3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta per bulan.
Banyak tunjangan
Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan menerima tunjangan tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta per bulan, wakil gubernur Rp 4,32 juta per bulan, bupati/wali kota Rp 3,78 juta per bulan, wakil bupati/ wakil wali kota Rp 3,24 juta per bulan.
Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.
Biaya penunjang operasional
Lalu, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).
BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.
Nilai BPO berbeda-beda tiap daerah karena mengacu pada persentase perolehan Pendapatan Asli Daerah.
Di Sulsel, Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel dengan Wali Kota Makassar menerima BPO paling banyak.
Jika mengacu pada realisasi PAD Sulsel pada 2024, diprakirakan BPO Gubernur Sulsel Rp 394 juta per bulan atau Rp 4,7 miliar per tahun.
Wagub Sulsel menerima Rp 263 juta per bulan atau Rp 3,1 miliar per tahun.
Wali Kota Makassar menerima Rp 119 juta per bulan atau Rp 1,4 miliar per tahun, Wakil Wali Kota Makassar menerima Rp 79 juta per bulan atau Rp 959 juta per tahun.(wah/rac)