Setelah dilantik, mereka juga akan menerima gaji dari negara.
Gaji pokok wakil bupati atau wakil wali kota Rp 1,8 juta per bulan.
Gubernur menerima gaji pokok Rp 3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta per bulan.
Banyak tunjangan
Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan menerima tunjangan tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta per bulan, wakil gubernur Rp 4,32 juta per bulan, bupati/wali kota Rp 3,78 juta per bulan, wakil bupati/ wakil wali kota Rp 3,24 juta per bulan.
Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.
Biaya penunjang operasional