Tribun Makassar

Makassar Punya 2 Sekda? Danny Ingin Yasir, Pemprov Pertahankan Irwan Adnan

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengusulkan Muhammad Yasir. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulsel mempertahankan Irwan Adnan. 

Melalui Musrenbang, Kota Makassar berharap menciptakan ruang diskusi yang inklusif, di mana masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan wilayah mereka. 

Dengan semangat gotong royong dan sinergi antara pemerintah serta masyarakat, pembangunan yang berkelanjutan dapat tercapai.

“Musrenbang adalah bukti bahwa suara masyarakat sangat penting dalam merencanakan dan membangun masa depan wilayah. Kita semua adalah bagian dari solusi,” tutup Muh Yasir.

Musrenbang Kecamatan Panakukang menjadi bukti komitmen Kota Makassar untuk terus melibatkan masyarakat dalam membangun kota yang lebih baik, bersih, dan sejahtera.

 

Pemprov Menolak 

 Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry buka suara terkait penolakan pergantian Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar.

Prof Fadjry mengaku kondisi pemerintahan saat ini sudah mencapai masa transisi dengan waktu singkat.

Hal ini membuat penunjukan Sekda Makassar baru menjadi rumit.

Sementara itu, pelantikan bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin dekat.

Ia juga menyebut ikut terhadap perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait tidak adanya pergantian pejabat di masa transisi.

"Pak Mendagri waktu itu (pelantikan dirinya) juga menyampaikan ke saya supaya tidak ada pergantian pejabat karena transisi banget ini kan. Tanggal 6 Februari ini tinggal berapa hari kan, dan kalau mau dilantik (sudah) tidak bisa. Kalau Sekkot baru kan harus dilantik ulang kan, kalau perpanjangan kan sudah berproses saja kan," kata Prof Fadjry di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (22/1/2025) sore.

Keputusan itu dipilih Prof Fadjry untuk menghindari potensi-potensi konflik di pemerintah daerah.

Apalagi Mendagri sendiri yang getol menekankan tidak adanya pergantian pejabat apabila tidak mendesak.

"Ini masalah administrasi saja ini, dan memang diharapkan tidak ada pergantian kecuali terkait kasus-kasus yang secara legal hukum tidak bisa dipertahankan," jelas Prof Fadjry.(*)

Berita Terkini