TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menjawab seluruh dalil gugatan dari pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Sebelumnya, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi (INIMI) menggugat hasil Pilwali Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan tersebut mendalilkan adanya dugaan tanda tangan palsu di beberapa TPS dan juga dugaan mempersulit pemilih saat memilih.
Komisioner KPU Makassar, Sapri dalam sidang kedua proses tersebut berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.
"Alhamdulillah lancar, tidak ada yang sulit (dalam sidang lanjutan)," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (22/1/2025).
Bahkan, seluruh dalil dari pemohon sudah dijawab oleh pihak KPU Makassar.
"Semua permohonan dijawab oleh KPU Kota Makassar, pihak terkait, dan Bawaslu," ungkapnya.
Menurutnya, proses sidang berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, dan KPU Makassar siap untuk menghadapi setiap perkembangan yang terjadi.
Terkait dengan jadwal sidang berikutnya, Sapri menjelaskan bahwa pihaknya akan diinformasikan lebih lanjut melalui kepanitraan MK dan pemberitahuan resmi akan disampaikan melalui email.
"Kami akan menunggu informasi lebih lanjut dari MK. Untuk sidang berikutnya, kami akan diberitahu melalui email dari kepanitraan," jelasnya.(*)