Sengketa Pilwali Makassar

Bawaslu Sulsel Anggap KPU Tak Langgar Soal Putusan Panwaslu Makassar

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Laode Arumahi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel memutuskan kelima anggota KPU Makassar tidak bersalah.

Sehingga, laporan dari tim hukum Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti tidak bisa ditindaklanjuti.

“Berdasarkan hasil kajian, kami memberikan kesimpulan dugaan pelanggaran pasal 144 dan 180 ayat 2 tahun 2016, bahwa tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti,” kata La Ode Arumahi di Sekretariat Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (23/5/2018).

La Ode Arumahi mengatakan, keputusan KPU Makassar menolak melaksanakan putusan Panwaslu Makassar, dianggap sudah tepat.

Hal itu berdasarkan hasil kajian Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel.

Laode mengatakan keputusan itu berdasarkan, keterangan saksi-saksi dari pelapor dan saksi ahli dari Bawaslu RI.

Sebelumnya, KPU Makassar melaporkan kelima komisioner KPU Makassar karena tidak melaksanakan putusan Panwaslu Makassar untuk menggembalikan pasangan DIAmi sebagai peserta Pemilihan Wali Kota Makassar.

“Alasan KPU Makassar menolak melaksanakan putusan Panwas, karena KPU berpedoman dengan putusan MA,” katanya. (*)

Berita Terkini