Bencana Alam

Ternyata Asuransi tak Tanggung Mobil Tertimpa Pohon, Cara Perluas Jaminan tak Hilang Ratusan Juta

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil tertimpa pohon di Jalan Poros Barru-Makassar, Desa Lipukasi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Senin (20/1/2025).

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan; 

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainya; 

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. 

Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra Garda Oto mengatakan, namun tergantung dari tergantung dari pemilik kendaraan, jika sudah membeli asuransi yang termasuk perluasan jaminan maka bisa ditanggung. 

Sebagai contoh, biasanya perlindungan tambahan untuk demonstrasi, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan hal lainnya yang bisa termasuk pada Bab II Pengecualian, Pasal 3.3. 

“Bila polis asuransi pemiliknya sudah dilengkapi perluasan jaminan misalnya pada angin topan. Klaim asuransi bisa dilakukan dan kerusakannya diganti,” ujar Iwan.

(tribun-timur.com/kompas.com)

 

Berita Terkini