TRIBUN-TIMUR.COM- Sebuah pohon tumbang di jalan poros Barru- Makassar timpa mobil Xenia hitam, Senin (20/1/2025).
Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di Desa Lipukasi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel.
Mobil tersebut tertimpa pohon pada saat melaju dari arah Parepare ke Makassar.
Mobil Xenia hitam tersebut bernomor Polisi B 1792 HOT.
Kabid pencegahan dan kesiapsiagaan BPBD Barru, Abdul Muhaemin Hasan menjelaskan bahwa pohon itu tumbang pada saat hujan deras yang disertai angin kencang di Barru tadi pagi.
"Tadi pagi kita mendapat laporan kebencanaan terkait adanya pohon tumbang di Lupukasi yang mengakibatkan sebuah mobil tertimpa pohon," ujarnya.
"Setelah BBD menerima laporan dari masyarakat, maka BPBD bekerjasama dengan berbagai stakeholder dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, untuk melaksanakan penanganan," kata Muhaemin.
"Sehingga mobil tersebut dapat dievakuasi, dan pohon tumbang tersebut dapat ditangani," jelasnya.
Menurutnya, dampak pohon tumbang tersebut sempat menghambat arus lalu lintas.
"Lalu lintas yang sebelumnya terhambat pada saat pohon tumbang, sekarang sudah lancar kembali," bebernya.
Pihaknya mengungkapkan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
"Hanya saja, mobil hitam yang tertimpa pohon tersebut alami kerusakan di bagian depannya," tutupnya.
Bila sesuai regulasi yang berlaku, maka standar asuransi kendaraan baik komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO), tidak melindungi kendaraan bila mengalami kerusakan karena cuaca atau gejala meteorologi.
Aturan tersebut tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3.
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra Garda Oto mengatakan, namun tergantung dari tergantung dari pemilik kendaraan, jika sudah membeli asuransi yang termasuk perluasan jaminan maka bisa ditanggung.
Sebagai contoh, biasanya perlindungan tambahan untuk demonstrasi, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan hal lainnya yang bisa termasuk pada Bab II Pengecualian, Pasal 3.3.
“Bila polis asuransi pemiliknya sudah dilengkapi perluasan jaminan misalnya pada angin topan. Klaim asuransi bisa dilakukan dan kerusakannya diganti,” ujar Iwan.
(tribun-timur.com/kompas.com)