Disdukcapil Bulukumba Ungkap Alur Pelayanan Adminitrasi Kependudukan Bagi OGDJ

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menjelaskan cara mendaftarkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ).

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menjelaskan cara mendaftarkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ).

Kepala Dinas Dukcapil Bulukumba, Dedi Rahmadi mengatakan bahwa masyarakat Bulukumba dapat menghubungi petugas Disdukcapil jika terdapat warga yang berstatus OGDJ.

Ia mengatakan bahwa Disdukcapil membuka pelayanan dengan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan mendatangi lokasi domisili warga.  

Disdukcapil setempat memiliki program jemput bola.

Dedi Rahmadi mengatakan bahwa warga OGDJ yang belum memiliki administrasi kependudukan.

" Warga bisa melaporkan keluarganya dalam status OGDJ ke relawan sosial, pemerintah setempat ataupun ke Dinas Sosial," ungkap Dedi Rahmadi, Senin (20/1/2025).

Saat ini Disdukcapil Bulukumba sedang membuka pelayanan adminduk dalam bentuk perekaman KTP bagi ODGJ.

Warga juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Seperti pihak Puskesmas setempat hingga aparat keamanan di desa dan kecamatan masing-masing.

Dedi Rahmadi menjelaskan bahwa di Bulukumb ada ODGJ yang pasif, ada juga ODGJ yang aktif.

ODGJ aktif ini memerlukan penanganan khusus untuk memperlancar proses perekamannya.

Sehingga perlu melibatkan aparat pemerintah, aparat keamanan dan tenaga medis.

Dedi berharap agar semua layanan adminduk di seluruh desa/kelurahan di Bulukumba sudah bisa terbuka untuk penderita OGDJ.

Sehingga pelayanan bagi warga tersebut bisa lebih terurai dan semakin dekat.

Saat ini sudah ada 79 desa dan kelurahan di Bulukumba yang sudah buka pelayanan adminduk secara umum.

Halaman
12

Berita Terkini