TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, menangkap pengedar tembakau sintetis atau sinte.
Pelaku berinisial AR (30), warga Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
AR ditangkap di rumahnya pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.
Polisi mengamankan 33 saset tembakau sinte siap edar.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal merilis kasus ini, Selasa (5/8/2025).
Penangkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika jenis sinte melalui media sosial Instagram.
Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi akun pelaku.
Saat digerebek, AR sedang mencampur tembakau dengan cairan sintetis dan membungkus paket sinte untuk diedarkan.
"Modus pelaku adalah memasarkan tembakau sinte melalui akun Instagram. Konsumennya didominasi remaja dan anak di bawah umur, yang merupakan pengikut akun tersebut,” jelas Akhmad Risal.
Barang bukti 33 saset sinte rencananya dijual seharga Rp100 ribu per paket.
AR juga mengaku telah menjual sedikitnya 10 paket sejak Mei 2025.
Transaksi dilakukan dengan sistem ‘tempel’ atau meletakkan paket di lokasi disepakati pembeli untuk menghindari petugas.
AR kini ditahan di ruang Satresnarkoba Polres Bulukumba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Tembak Kepsek SD di Luwu saat Wudhu Pakai PCP, Syarif Dibekuk Polisi
Bahaya Tembakau Sintetis (Sinte)
Tembakau sintetis merupakan zat berbahaya yang meniru efek ganja, namun dampaknya bisa jauh lebih fatal.