TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang kedua Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar.
Pemohon Pilwali Makassar ialah Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi.
Dilansir situs MK, jadwal sidang kedua Pilwali Makassar digelar 21 Januari 2024, pukul 13.00 WIB.
Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Ketua KPU Makassar, Muh Yasir Arafat, mengaku telah menyiapkan argumen menghadapi agenda sidang kedua.
Baca juga: Mirip Pilwali Parepare, Mengapa Andika Perkasa - Hendrar Prihadi Cabup Gugatannya di MK?
“Intinya kita membuat jawaban terkait permohonan yang diberikan (paslon) 03 yaitu dengan dalil membantah semua itu," ungkap Muh Yasir Arafat, Jumat (17/1/2025).
"Kalau dalilnya kami belum bisa sampaikan, karena memang tidak bisa bocor. Kami masih konsultasi dengan KPU RI, saya sekarang ada di KPU RI untuk verifikasi jawaban,” tambah dia.
Saat ini jawaban untuk dalil gugatan paslon Indira-Ilham masih berbentuk draf dan sementara dikonsultasikan secara berjenjang dengan KPU Provinsi hingga ke KPU RI.
Adapun dalam menyusun jawaban itu, mereka akan duduk bersama dengan semua divisi di KPU Makassar termasuk dengan pihak pendamping hukum.
“Setelah diverifikasi, kami lengkapi apa yang menjadi rujukan dan evaluasi dari KPU RI, dan setelah itu baru kami masukkan ke MK sehari sebelum sidang. Intinya kita akan menjawab dan membantah apa-apa yang menjadi dalil kemarin,” jelasnya.
Minta PSU
Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi (INIMI) menuntut adanya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum INIMI dalam Sidang Perselisihan Tentang Hasil Pemilu (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).
Koordinator Tim Kuasa Hukum INIMI, Donal Fariz dalam sidang tersebut menyampaikan agar MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Permohonan yang dimaksud antara lain, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar tertanggal 6 Desember 2024.