Sidang MK

KPU Makassar Punya 'Jurus' Bantah Tuduhan Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi di MK

Penulis: Renaldi Cahyadi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Makassar, Muh Yasir Arafat saat ditemui di Kantor KPU Makassar, Jl Perumnas Antang,

Kedua, menyatakan dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota nihil untuk seluruh paslon, mulai dari Paslon 01 hingga Paslon 04.

Untuk itu, MK diharapkan memberikan perintah kepada KPU Kota Makassar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar Tahun 2024.

"PSU dilakukan di seluruh TPS yang ada di kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar," tegasnya. 

Tidak hanya itu, dalam PSU tersebut diminta agar KPU merekrut ulang ketua dan anggota KPPS, termasuk ketua dan anggota PPK se-Makassar. 

"MK juga diharapkan memerintahkan KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini," tuturnya. 

Begitu juga dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 

Aparat kepolisian juga diperintahkan untuk melakukan pengamanan proses PSU Wali Kota Makassar sesuai dengan kewenangannya.

"Terakhir, memerintah Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar untuk melaksanakan putusan ini," tutupnya. 

Poin-poin petitum tersebut disampaikan Kuasa Hukum INIMI setelah memaparkan temuan dugaan kecurangan pada Pilwali Makassar. 

Donal Fariz memaparkan, termohon (KPU Makassar) beserta jajarannya secara sistematis menyulitkan pemilih.

KPU dinilai menguntungkan paaslon tertentu dengan menentukan TPS yang berjauhan dari alamat pemilih. 

Selain itu, termohon jugaenempatkan pemilih dalam satu kediaman atau satu Keluarga pada TPS yang berbeda. 

Termohon beserta jajarannya juga diduga secara sistematis membatasi partisipasi pemilih dengan menahan atau tidak melakukan distribusi sebagian formulir C.6 kepada pemilih.

"Hal tersebut sebagaimana keterangan dalam BUKTI P-9, P-11, P-13 P-14, P-15, P-16, P-17, P-18, P-19," paparnya. 

Lanjut Donal Fariz, dalam batas penalaran yang wajar, termohon beserta jajarannya diduga telah melakukan penyaringan (screening) penyebaran Formulir C.6.

Halaman
1234

Berita Terkini