Sengketa Pilkada

Ijazah Paket C Trisal Tahir Tak Sah, Disdik DKI Jakarta: Tidak Terdaftar di Ujian Nasional

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang PAUD Disdik DKI Jakarta memaparkan temuan kejanggalan pada ijazah paket C Trisal Tahir yang tidak terdaftar di Ujian Nasional dalam sidang DKPP.

"Jadi yang melegalisir ijazah seharusnya siapa?" tanya Heddy Lugito.

Wawan menjawab dengan tegas bahwa proses legalisir ijazah harus mengacu pada Permendikbud.

"Yang melegalisir itu harusnya Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota, bukan kepala PKBM atau kepala sekolah," jelasnya.

"Artinya nama yang diminta oleh KPU pada waktu itu, yakni Trisal Tahir memang tidak ada? Tidak termasuk dalam data ujian nasional?" tanya Heddy Lugito kepada Wawan.

"Iya, yang mulia," jawab Wawan.

Dalam sidang, Heddy Lugito juga menyoroti peran KPU Palopo yang seharusnya lebih teliti dalam memverifikasi dokumen pencalonan.

Ia menegaskan bahwa KPU semestinya memanggil kepala dinas pendidikan atau pejabat yang berwenang, bukan kepala PKBM, untuk memastikan keabsahan dokumen.

"Jika KPU melakukan verifikasi dengan benar, mereka seharusnya memanggil kepala dinas untuk memastikan legalitas ijazah ini," tegas Heddy.

Regulasi Pendidikan Nonformal

Wawan juga menjelaskan bahwa pendidikan nonformal, termasuk paket C, diakui dalam sistem pendidikan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Namun, pelaksanaannya harus mengacu pada regulasi nasional dan juknis yang berlaku.

"Kami tidak mengatakan bahwa ijazah ini palsu, tetapi apakah sesuai dengan juknis atau tidak. Dalam hal ini, jelas ada ketidaksesuaian," ujar Wawan.

Menanggapi temuan ini, Heddy Lugito menegaskan bahwa keabsahan dokumen administrasi calon kepala daerah adalah hal yang krusial dalam proses pemilu.

Ia menyoroti KPU Palopo bahwa semestinya lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.(*)

 

Berita Terkini