Setibanya di lokasi, Muhyiddin mendapati kobaran api sudah membesar.
"Ternyata kalau kita lihat aula ini sudah habis. Yang jelas bahwa barang-barang yang ada di dalam belum bisa kita inventarisir apa-apa yang rusak," ujarnya.
Untuk penyebab pasti kebakaran, kata dia, belum diketahui pasti.
Hanya saja, ia mendapatkan informasi bahwa sebelum api membesar, terdapat asap kecil di bagian atap.
"Sekuriti ada yang berjaga, justru saya dapat informasi dia sampaikan tadi bahwa tiba-tiba ada asap kecil awalnya. Jadi saya langsung telpon, kalau tadi dia bilang dari belakang, atap," ungkapnya.
Selain aula di lantai dua, lanjut Muhyiddin, terdapat beberapa ruang lain yang diperkirakan ikut terbakar.
"Gedung lantai dua, ini aula, di sana ada ruang pengawas. Kemudian di belakang ada ruangan keuangan. Jadi
kami belum bisa memastikan yang di bawah, apa-apa, apakah di sarana atau lain-lain, belum bisa dipastikan," tuturnya.
Sekadar diketahui, peristiwa kebakaran di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar ini terjadi selang 12 hari setelah Muhyiddin Mustakim dikabarkan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Keputusan tersebut diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Muhyiddin mengatakan, penonaktifan Muhyiddin sebagai Kadis Pendidikan karena meninggalkan tugasnya di tengah menumpuknya pekerjaan di akhir tahun.
Muhyiddin berangkat ke tanah suci melaksanakan umrah tanpa mengantongi izin dari PPK, dalam hal ini Danny Pomanto.
Diketahui, saat ini Pemkot Makassar sedang mengejar perampungan administrasi keuangan menjelang tutup tahun.
"Meninggalkan tugas tanpa izin PPK dan beberapa hari ini banyak yang harus diselesaikan sehingga disimpulkan tadi Kadis Pendidikan dinonaktifkan sementara dari jabatannya," ucap Akhmad Namsum, Senin (30/12/2024).
Akhmad Namsum menjelaskan, jika pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) ingin melakukan perjalanan maka wajib meminta restu dari PPK.
Pejabat bisa mengajukan izin atau cuti.
Untuk umrah seharusnya pejabat bersangkutan mengajukan cuti.
Akhmad Namsum menjelaskan, Kadis Pendidikan Muhyiddin telah memasukkan berkas cuti.
Hanya saja dokumen tersebut hanya ditandatangani seorang diri, tanpa persetujuan dari PPK dalam hal ini Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Bahkan BKD telah mengeluarkan berkas cutinya pada 18 Desember, namun ditarik kembali karena tak sesuai format administrasi cuti.
"Dia tanda tangani sendiri (permohonan cuti) tanpa rekomendasi PPK. Dikeluarkan surat cuti pada 18 Desember, dan dibatalkan 20 Desember karena tidak ada izin resmi PPK," paparnya.
Kabar terbaru, Muhyiddin Mustakim telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadisdik Makassar dan digantikan dengan Plt Neilma Palamba.(*)