Berdasarkan regulasi Permendagri, menurut Emil, ia memiliki kapasitas untuk menjadi KPA di kedua kelurahan tersebut.
Dikatakannya, jabatan Plt Lurah hanya memiliki kewenangan untuk menjalankan berkas administrasi, namun tidak untuk kasus khusus seperti sengketa tanah.
"Tidak ada kewenangan, hanya diperbolehkan untuk administrasi pemerintahan," bebernya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur.com, Muh Agung Putra Pratama