2 Plt Lurah di Jeneponto Sulsel Protes Anggaran Dikelola Camat, BPKAD: Sudah Sesuai Regulasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPKAD Jeneponto, Armawih.

Berdasarkan regulasi Permendagri, menurut Emil, ia memiliki kapasitas untuk menjadi KPA di kedua kelurahan tersebut.

Dikatakannya, jabatan Plt Lurah hanya memiliki kewenangan untuk menjalankan berkas administrasi, namun tidak untuk kasus khusus seperti sengketa tanah.

"Tidak ada kewenangan, hanya diperbolehkan untuk administrasi pemerintahan," bebernya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

 

Berita Terkini