"Regulasi kita tidak mencampuri siapa persoalan KPA yang ditunjuk karena yang membuka akun PA itu adalah pak camat," tegasnya.
"SIPD yang aplikasinya itu dari Kemendagri tapi kita mengaplikasikan masing-masing kabupaten-kota menggunakan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, dua Plt Lurah di Kecamatan Binamu mengeluhkan pencairan anggaran kelurahan yang bersumber dari APBD 2024.
Keduanya adalah Plt Lurah Empoang Selatan, Ahmad dan Plt Lurah Monro-monro, Megi Indra.
Anggaran tersebut semestinya dikelola sepenuhnya oleh pihak kelurahan, namun malah diambil alih oleh Camat Binamu, Emil Ilyas dengan alasan status Plt Lurah.
"Sebenarnya ada kekeliruan. Yang mengelola anggaran itu tetap lurah, meskipun kami Plt," ujar Plt Lurah Empoang Selatan, Ahmad, kepada Tribun-Timur.com, Rabu (8/1/2025).
Langkah dilakukan camat Binamu dinilai ceroboh karena diduga melanggar aturan.
Berdasarkan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), camat hanya berhak terlibat dalam pencairan anggaran, bukan untuk mengelola.
"Kalau memang ada regulasinya seperti itu, tidak jadi masalah. Tapi camat hanya mencairkan dana, setelah itu seharusnya diserahkan ke kelurahan," ungkapnya.
"Anggaran itu untuk dikelola sesuai dengan program kegiatan kelurahan, tapi pak camat yang mencairkan dan dia sendiri yang belanjakan," sambungnya.
Ahmad juga menyampaikan, Emil pernah membelanjakan anggaran dana kelurahan Empoang Selatan, namun tanpa melalui tahap musyawarah.
"Ada pengadaan kursi, mesin, jaring petani rumput laut, alat pertukangan. Seharusnya itu tidak perlu camat yang belanja, berikan saja ke kelurahan. Jangan mentang-mentang camat baru, tidak ada koordinasi dengan kelurahan," sesalnya.
Lebih jauh, Ahmad membeberkan kinerja Emil yang membuatnya heran.
"Satu contoh bantuan yang diberikan, itu tidak ada koordinasi dengan kelurahan. Camat sendiri yang menunjuk penerima bantuan tanpa melibatkan Kepala Lingkungan, padahal merekalah yang tahu warganya yang layak menerima bantuan," jelasnya.
Jabatan Plt Lurah Empoang Selatan yang dijabat Ahmad selama enam bulan terakhir disebut merugikan dirinya.