Itu karena Emil tidak pernah mengucurkan dana pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk memenuhi kebutuhan kerja.
"Tiap hari kan berhubungan dengan ATK, itu ada anggarannya. Tapi pak Camat tidak kasih, tidak ada diberikan, jadi beli ATK pakai uang pribadi," bebernya.
Kendati demikian, Ahmad meminta agar Emil legowo dan memberikan kewenangan penuh kepada pihak kelurahan untuk mengelola anggaran sesuai aturan yang berlaku.
"Harapan saya, pak Camat harus betul-betul paham regulasi dan segala sesuatunya. Kalau ada masalah seperti itu, harus dikoordinasikan dengan lurah," tutupnya.
Plt Lurah Monro-monro, Megi Indra, juga menyampaikan hal yang sama.
Megi menjelaskan bahwa Camat Binamu tidak pernah melakukan koordinasi.
"Tak dilibatkan sama sekali (untuk koordinasi)," ujar Megi melalui sambungan telepon.
Megi menuturkan, baik Plt Lurah maupun lurah definitif memiliki tugas dan kewenangan yang sama sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Saya pertanyakan ke Sekretaris BPKAD, kalau KPA itu berlaku satu tahun, yang ditunjuk kan masing-masing lurah. Lalu apa kapasitas pak Camat jadi KPA? Berarti gugur SK yang dibuat Bupati," cetusnya.
Terkait hal tersebut, Emil Ilyas yang dikonfirmasi malah meminta untuk menghubungi BPKAD.
"Regulasinya tanyakan ke BPKAD keuangan, saya ditunjuk sebagai KPA. KPA itu sama saja dengan lurah. Kalau Plt Lurah itu tidak diperkenankan melakukan kegiatan, karena tidak ada wewenangnya," ucapnya.
Saat ditanya soal jumlah anggaran dua kelurahan yang diterimanya, Emil menyarankan untuk bertanya ke BPKAD.
"Kita tanyakan di BPKAD. Saya menjalankan tugas kebetulan itu anggaran kelurahan ada dua item kegiatan: Sarpras (Sarana prasarana) dan pemberdayaan," paparnya.
"Karena Lurah Monro-monro pensiun, semua Sarprasnya sudah terlaksana sebelum pensiun. Kalau Lurah Empoang Selatan meninggal, Sarprasnya juga sudah jalan. Saya masuk sebagai KPA, jadi yang saya kelola hanya pemberdayaannya. Saya melanjutkan program yang sudah dimasukkan ke DPA," tambah Emil.
"Itu kalau tidak salah Rp 200 juta tahun 2024 kemarin, anggarannya per kelurahan terbagi 60 dan 40 persen, Sarpras 60 persen, pemberdayaan 40 persen," lanjut Emil.