TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Armawih menanggapi kisruh camat Binamu dengan dua Plt Lurah.
Polemik tersebut terkait pengelolaan anggaran kelurahan yang dikendalikan penuh oleh Camat Binamu, Emil Ilyas.
Sementara Plt Lurah Empoang, Ahmad dan Plt Lurah Monro-monro, Megi Indra juga mengklaim atas hak pengelolaan anggaran tersebut.
Sebagai pihak yang menaungi, Kepala BPKAD Jeneponto Armawih menjelaskan regulasi pengelolaan dana itu.
Menurutnya, Plt Lurah Monro-monro dinilai tak berhak mengelola anggaran kelurahan karena masih memegang amanah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Camat (Sekcam) Binamu.
"Ibu Sekcam (Megi Indra) itu tidak bisa dia jadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di Kelurahan Monro-Monro karena dia PPK di Kantor Camat Binamu. Aplikasi tidak akan bisa menerima itu, karena dia PPK," jelas Armawih melalui sambungan telepon, Sabtu (11/1/2025).
Pencairan anggaran kelurahan tentu sudah melalui proses administrasi di kecamatan.
Termasuk tanda tangan Megi Indra selaku PPK di kecamatan yang kini menjabat Plt Lurah Monro-monro.
"Ada tanda tangan pernyataan mutlak PPK setiap pencairan, kalau Plt Lurah Monro-monro protes di situ kenapa dia setuju dan tanda tangan surat pernyataan mutlak bahwa itu berkasnya sudah selesai tidak ada bermasalah," ucap Armawih.
Di Empoang Selatan, Ahmad selaku Plt Lurah juga tidak mendapat kucuran dana kelurahan dari pihak kecamatan.
Untuk dapat mengelola anggaran tersebut, Ahmad harus menjadi KPA melalui jalur koordinasi camat dan PPK.
Nama Ahmad akan tercatat sebagai KPA jika diubah dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Hanya saja, kewenangan untuk mengakses SIPD hanya bisa dilakukan oleh Camat Binamu yakni Emil juga selaku Pengguna Anggaran (PA).
"Kewenangan membuka akun PA itu di SIPD itu adalah camat sehingga camat yang menentukan KPA-nya di situ, kami dikeuangan tidak mencampuri itu, yang kami campuri adalah akun Bendahara Umum Daerah (BUD) BPKAD," urainya.
Armawih lantas menyarankan untuk menindaklanjuti persoalan ini kepada Plt Lurah dan camat.
"Regulasi kita tidak mencampuri siapa persoalan KPA yang ditunjuk karena yang membuka akun PA itu adalah pak camat," tegasnya.
"SIPD yang aplikasinya itu dari Kemendagri tapi kita mengaplikasikan masing-masing kabupaten-kota menggunakan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, dua Plt Lurah di Kecamatan Binamu mengeluhkan pencairan anggaran kelurahan yang bersumber dari APBD 2024.
Keduanya adalah Plt Lurah Empoang Selatan, Ahmad dan Plt Lurah Monro-monro, Megi Indra.
Anggaran tersebut semestinya dikelola sepenuhnya oleh pihak kelurahan, namun malah diambil alih oleh Camat Binamu, Emil Ilyas dengan alasan status Plt Lurah.
"Sebenarnya ada kekeliruan. Yang mengelola anggaran itu tetap lurah, meskipun kami Plt," ujar Plt Lurah Empoang Selatan, Ahmad, kepada Tribun-Timur.com, Rabu (8/1/2025).
Langkah dilakukan camat Binamu dinilai ceroboh karena diduga melanggar aturan.
Berdasarkan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), camat hanya berhak terlibat dalam pencairan anggaran, bukan untuk mengelola.
"Kalau memang ada regulasinya seperti itu, tidak jadi masalah. Tapi camat hanya mencairkan dana, setelah itu seharusnya diserahkan ke kelurahan," ungkapnya.
"Anggaran itu untuk dikelola sesuai dengan program kegiatan kelurahan, tapi pak camat yang mencairkan dan dia sendiri yang belanjakan," sambungnya.
Ahmad juga menyampaikan, Emil pernah membelanjakan anggaran dana kelurahan Empoang Selatan, namun tanpa melalui tahap musyawarah.
"Ada pengadaan kursi, mesin, jaring petani rumput laut, alat pertukangan. Seharusnya itu tidak perlu camat yang belanja, berikan saja ke kelurahan. Jangan mentang-mentang camat baru, tidak ada koordinasi dengan kelurahan," sesalnya.
Lebih jauh, Ahmad membeberkan kinerja Emil yang membuatnya heran.
"Satu contoh bantuan yang diberikan, itu tidak ada koordinasi dengan kelurahan. Camat sendiri yang menunjuk penerima bantuan tanpa melibatkan Kepala Lingkungan, padahal merekalah yang tahu warganya yang layak menerima bantuan," jelasnya.
Jabatan Plt Lurah Empoang Selatan yang dijabat Ahmad selama enam bulan terakhir disebut merugikan dirinya.
Itu karena Emil tidak pernah mengucurkan dana pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk memenuhi kebutuhan kerja.
"Tiap hari kan berhubungan dengan ATK, itu ada anggarannya. Tapi pak Camat tidak kasih, tidak ada diberikan, jadi beli ATK pakai uang pribadi," bebernya.
Kendati demikian, Ahmad meminta agar Emil legowo dan memberikan kewenangan penuh kepada pihak kelurahan untuk mengelola anggaran sesuai aturan yang berlaku.
"Harapan saya, pak Camat harus betul-betul paham regulasi dan segala sesuatunya. Kalau ada masalah seperti itu, harus dikoordinasikan dengan lurah," tutupnya.
Plt Lurah Monro-monro, Megi Indra, juga menyampaikan hal yang sama.
Megi menjelaskan bahwa Camat Binamu tidak pernah melakukan koordinasi.
"Tak dilibatkan sama sekali (untuk koordinasi)," ujar Megi melalui sambungan telepon.
Megi menuturkan, baik Plt Lurah maupun lurah definitif memiliki tugas dan kewenangan yang sama sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Saya pertanyakan ke Sekretaris BPKAD, kalau KPA itu berlaku satu tahun, yang ditunjuk kan masing-masing lurah. Lalu apa kapasitas pak Camat jadi KPA? Berarti gugur SK yang dibuat Bupati," cetusnya.
Terkait hal tersebut, Emil Ilyas yang dikonfirmasi malah meminta untuk menghubungi BPKAD.
"Regulasinya tanyakan ke BPKAD keuangan, saya ditunjuk sebagai KPA. KPA itu sama saja dengan lurah. Kalau Plt Lurah itu tidak diperkenankan melakukan kegiatan, karena tidak ada wewenangnya," ucapnya.
Saat ditanya soal jumlah anggaran dua kelurahan yang diterimanya, Emil menyarankan untuk bertanya ke BPKAD.
"Kita tanyakan di BPKAD. Saya menjalankan tugas kebetulan itu anggaran kelurahan ada dua item kegiatan: Sarpras (Sarana prasarana) dan pemberdayaan," paparnya.
"Karena Lurah Monro-monro pensiun, semua Sarprasnya sudah terlaksana sebelum pensiun. Kalau Lurah Empoang Selatan meninggal, Sarprasnya juga sudah jalan. Saya masuk sebagai KPA, jadi yang saya kelola hanya pemberdayaannya. Saya melanjutkan program yang sudah dimasukkan ke DPA," tambah Emil.
"Itu kalau tidak salah Rp 200 juta tahun 2024 kemarin, anggarannya per kelurahan terbagi 60 dan 40 persen, Sarpras 60 persen, pemberdayaan 40 persen," lanjut Emil.
Berdasarkan regulasi Permendagri, menurut Emil, ia memiliki kapasitas untuk menjadi KPA di kedua kelurahan tersebut.
Dikatakannya, jabatan Plt Lurah hanya memiliki kewenangan untuk menjalankan berkas administrasi, namun tidak untuk kasus khusus seperti sengketa tanah.
"Tidak ada kewenangan, hanya diperbolehkan untuk administrasi pemerintahan," bebernya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur.com, Muh Agung Putra Pratama