TRIBUN-TIMUR.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dirawat di Rumah Sakit (RS).
Padahal Anwar Usman merupakan hakim yang tangani sengketa Pilkada di MK.
Ipar Jokowi tergabung dalam Panel Tiga bersama Prof Dr Arief Hidayat (ketua) dan Prof Dr Enny Nurbaningsih.
Panel tiga menangani tujuh daerah di Sulsel.
Yaitu Makassar, Parepare, Bulukumba, Pangkep, Takalar, Toraja Utara, Selayar.
Baca juga: Daftar Enam Hakim MK Bakal Tangani 11 Kasus Sengketa Pilkada Sulsel, Ada Saldi Isra dan Anwar Usman
Anwar usman tidak ikut menangani sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/1/2025).
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, Anwar Usman sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat jatuh pada Selasa (7/1/2025) kemarin.
"Kondisi Pak Anwar mengalami jatuh kemarin dan harus diopname,” ujar Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2024).
Anwar absen menyidangkan perkara Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan pemohon Adam dan Sutoyo.
Pilkada Kota Pekanbaru dengan pemohon Muflihun dan Ade Hartati, serta Pilkada Kabupaten Lingga dengan pemohon Alias Wello dan Muhammad Ishak.
Kemudian, Pilkada Kabupaten Bondowoso dengan pemohon Bambang Soekwanto dan Moh Baqir.
Kabupaten Tulungagung dengan pemohon Maryanto Birowo dan Didik Girnoto Yekti.
Serta Kabupaten Sampang dengan pemohon Muhammad bin Mu'Afi Zaini dan Abdullah Hidayat.
Selanjutnya, Pilkada Pagar Alam dengan pemohon Hepy Safriani dan Efsi, Pilkada Kabupaten Nias Utara dengan pemohon Gandung Joko Suseno, serta Pilkada Kota Palembang dengan pemohon Yudha Pratono dan Baharudin.
Lalu, Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani, Pilkada Kabupaten Nias Selatan dengan pemohon Fajrianus Laia dan Sifaoita Buulolo.