Tim Hukum Tasming Ajukan Permohonan Pihak Terkait ke MK, Siap Berhadapan dengan Erna Rasyid

Penulis: Kaswadi Anwar
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 3 Tasming Hamid – Hermanto P (TSM-Mo), Andi Andris Agus Saputra saat  mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Senin (6/1/2025).

Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2025 di MK

27 November-18 Desember 2024: pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024;

27 November-20 Desember 2024:tahap perbaikan permohonan

10-18 Desember 2024: pemeriksaan tahap pertama;

23 Desember 2024-3 Januari 2025: pemeriksaan tahap dua;

19 Desember 2024-6 Januari 2025: tahap pertama Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-ARPK);

6 Januari 2025: tahap kedua Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-ARPK);

19-20 Desember 2024: tahap pertama pengajuan permohonan oleh pihak terkait; 

6-7 Januari 2025: tahap dua pengajuan permohonan oleh pihak terkait;

20-27 Desember 2024: penetapan pihak terkait pada tahap pertama;

7-10 Januari 2025: penetapan pihak terkait pada tahap dua;

24-31 Desember 2024 dan 9-14 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan;

31 Desember 2024-16 Januari 2025: tahap pertama penyampaian jawaban termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu;

17-30 Januari 2025: tahap dua penyampaian jawaban termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu;

2-17 Januari 2025: pemeriksaan persidangan tahap pertama;

Halaman
123

Berita Terkini