TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 3 Tasming Hamid – Hermanto P (TSM-Mo) mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 4, Erna Rasyid–Rahmat Sjamsu Alam.
Tim hukum Tasming-Hermanto mengajukan surat permohonan sebagai Pihak Terkait, Senin (6/1/2025).
Tim hukum Tasming-Hermanto, Andi Andris Agus Saputra mengatakan, pengajuan dilakukan ini sebagai bentuk kesiapan Tasming-Hamid hadapi gugatan MK.
Apalagi, hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 terkait pasangan calon kepala daerah atau pemantau pemilihan yang mempunyai kepentingan langsung terhadap permohonan.
“Sebagai pihak yang diamanahkan oleh rakyat sebagai suara terbanyak dalam Pilkada kemarin, tentu Tasming Hamid dan Hermanto merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap permohonan Pemohon,” ungkapnya dalam keterangan tertulis diterima Tribun-Timur.com, Senin.
Andi Andris menambahkan, pendaftaran sebagai Pihak Terkait ke MK merupakan wujud menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pada prinsipnya kami menghormati komunikasi politik yang berlangsung, namun karena ada proses hukum yang harus dilalui, maka pendaftaran hari ini kami lakukan sebagai wujud dari menghormati proses hukum yang berlangsung” jelasnya.
Andi Andris juga menyampaikan, pihak TSM-Mo terbuka untuk menjalin komunikasi kepada seluruh pihak.
Apalagi jika menyangkut untuk masa depan dengan Kota Parepare.
“Saya rasa komunikasi politik yang terjalin antara Bapak Tasming Hamid dan beberapa pihak adalah untuk kebaikan Kota Parepare ke depan,” ucapnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare telah merampungkan hasil perhitungan suara Pilwalkot Parepare sejak Senin (2/12/2024).
Hasilnya, paslon nomor urut 3, Tasming Hamid-Hermanto unggul dengan perolehan 38.423 suara.
Disusul paslon nomor urut 4, Erna Rasyid-Sjamsu Alam dengan 24.785 suara.
Kemudian paslon nomor urut 1, Andi Nurhaldin Halid-Taqyuddin dengan 16.009 suara.
Terakhir, paslon nomor urut 2 Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar mendapatkan 9.886 suara.