Hal ini dibarengi dengan tingkat partisipasi masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan cukup baik.
Mereka sudah berani bersuara atas tindak kekerasan yang dialaminya.
"Masyarakat sekarang lebih berani bersuara dan melaporkan kasus kekerasan ke unit layanan UPTD PPA," ujarnya.
Disisi lain, DPPPA masih perlu penguatan regulasi untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap anak dan perempuan dengan mempertegas kategori kekerasan seksual.
Regulasi tersebut kata dia, menjadi jaminan bagi DPPPA dalam melaksanakan layanan yang ada di UPTD PPA.
"Masyarakat terus kami dorong untuk berani melapor atau speak up, karena ini yang akan membantu menurunkan angka kekerasan pada anak dan perempuan," tutupnya. (*)