Sindikat Uang Palsu UIN

Janji Annar ke Andi Ibrahim, Beda Janji Andi Ibrahim ke Syahruna Operator Mesin Cetak Uang Palsu UIN

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Annar Salahuddin Sampetoding (Instagram), Andi Ibrahim (Istimewa), dan Syahruna (tvOne) tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin.

"Dijanjikan nanti, ya, nanti saya (Andi Ibrahim) belikan kamu tanah, rumah," kata Syahruna anak buah Annar Salahuddin Sampetoding ,dikutip Tribun-Timur.com dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (31/12/2024).

Syahruna menambahkan, setiap produksi uang palsu Rp100 juta, dengan semua peralatan dan bahan miliknya, dia mendapatkan Rp10 juta dari Andi Ibrahim.

Sebelumnya Syahruna juga mengatakan, Andi Ibrahim menjanjikan kepadanya satu lembar dari 10 lembar uang yang diproduksi.

Berapa banyak penghasilan Syahruna sebelum akhirnya ditangkap Polres Gowa?

"Kalau hitung-hitung, nggak sampai Rp12 juta," kata Syahruna.

Diketahui, pada Oktober tahun 2022, produksi uang cetak dalam jumlah kecil dilakukan Syahruna di rumah Annar Salahuddin Sampetoding, Jalan Sunu 3 Makassar.

Produksi uang palsu kemudian berpindah ke Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.

Tepatnya pada September 2024 lalu, setelah Andi Ibrahim dan Syahruna mendatangkan berkapasitas besar dari China seharga Rp600 juta dan memasukkannya ke dalam Kampus II UIN Alauddin.

Saat kasus ini mencuat pada pertengahan Desember 2024, disebutkan Andi Ibrahim dibujuk Syahruna untuk bikin uang palsu.

Nyatanya, Andi Ibrahim yang mengajak Syahruna bikin uang palsu dalam jumlah besar di Kampus II UIN Makassar.

Kronologi Awal Mula Terungkapnya Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, awal mula kasus ini terungkap saat salah seorang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga.

Pelaku disebut bertransaksi dengan uang palsu sebesar Rp 500 ribu.

"Awalnya di Pallangga. itu yang Rp 500 ribu transaksi dengan menggunakan uang palsu," katanya, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (16/12/2024) malam.

Dari penangkapan pelaku itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. 

Halaman
1234

Berita Terkini