Ruang perawatan Annar di rumah sakit milik Polri itu tertutup rapat.
Sementara, pihak keluarga Annar belum bersedia berbicara memberikan klarifikasi.
Tribun-Timur.com sempat menghubungi salah satu putra Annar, Muhammad Aaron Annar Sampetoding melalui sambungan telepon, Jumat (3/1/2024).
Namun, sambungan telepon tiba-tiba terputus saat Tribun-Timur.com memperkenalkan diri.
Aaron pernah menjadi Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Pusat (2013-2017) dan Wakil Ketua Umum BPD Hipmi Provinsi DKI Jakarta.
Ia juga banyak terlibat dalam organisasi usaha lainnya seperti APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) dan juga Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia).
Ayah Aaron menjadi tersangka ke-18 dalam kasus ini.
Sementara, 17 orang yang lebih dahulu menjadi tersangka adalah:
Andi Ibrahim (54),
Mubin Nasir (40),
Kamarang Dg Ngati (48),
Irfandy MT (37),
Muhammad Syahruna (52),
John Biliater Panjaitan (68),
Sattariah alias Ria (60),
Sukmawati (55),
Andi Khaeruddin (50),
Ilham (42),
Suardi Mappeabang (58),
Mas’ud (37),
Satriyady (52),
Sri Wahyudi (35),
Muhammad Manggabarani (40),
Ambo Ala (42), dan
Rahman (49).
Selain ke-18 nama tersebut, masih ada 1 tersangka, yakni inisial AR.(*)