TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengomentari soal vonis ringan terdakwa korupsi timah Harvey Moeis.
“Ketika ada tiga hakim yang tertawa saat Harvey dan Dewi Sandra berpelukan itu justru menyakiti hati masyarakat,” ujarnya dalam wawancara dengan Kompas TV dikutip tribun-timur.com, Jumat (3/1/2024).
Mahfud MD juga menanggapi soal sindiran Presiden Prabowo Subianto soal hukuman koruptor terlalu ringan.
Mahfud menyatakan, soal masalah angka, hukuman penjara paling tinggi adalah 20 tahun.
“Pedoman hukuman tertinggi menyebut angka tidak sampai 50 tahun. Angka maksimal 20 tahun tetapi yang lebih berat adalah hukuman seumur hidup,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini dalam wawancara itu.
Menurutnya, masyarakat tentu tersakiti soal korupsi yang mencapai Rp300 triliun namun hukuman untuk Harvey Moeis dan kawan-kawan sangat ringa.
“Bisa juga hukuman mati untuk masalahnya luar biasa,” ujarnya.
Menurutnya, semangat dari Presiden Prabowo Subianto patut diapresiasi untuk masa depan hukum Indonesia.
“Kita berharap hakim pengadilan tinggi, harus konsen. rasa ketidakadilan untuk vonis harvey sunggu luar biasa,” katanya.
Ia mencontohkan, salah satu terdakawa budi said yang korupsi hingga Rp1,1 triliun tapi hukumannya 15 tahun.
“Cuman ini Harvey Moeis yang didakwa Rp300 triliun cuman dapat 6 setengah tahun,” katanya.
Menurutnya, Mahkamah Agung bisa mengoreksi dan menaikkan hukuman kalau dianggap terlalu rendah.
“Jaksa harus membuat memori banding kuat untuk meyakinkan hakim pengadilan tinggi dan mahkamah agung,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyindir keras jaksa dan hakim soal tuntutan dan vonis dari terpidana kasus korupsi timah Rp271 triliun.
Prabowo menyampaikan pernyataan soal vonis Harvey Moeis itu dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 di kantor Bappenas, Senin (30/12/2024).