Korupsi Timah

Mahfud MD: Tiga Hakim Tertawa saat Vonis Harvey Moeis Buat Sakit Hati Masyarakat

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengomentari soal vonis ringan terdakwa korupsi timah Harvey Moeis. 

Tanpa menyebut nama Harvey Moeis secara gamblang, Prabowo mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil dalam memutus perkara korupsi yang merugikan negara ratusan triliun. 

"Saya mohon ya kalau sudah jelas-jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya, vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum," ujar Prabowo.

Menurut Prabowo, rakyat sudah bisa mengerti vonis hakim terhadap para koruptor melukai rasa keadilan.

Terlebih lagi, para koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman. 

"Rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," katanya.

Prabowo lantas menyebut, seharusnya koruptor ratusan triliun seharusnya mendapatkan vonis yang setimpal, bahkan kalau bisa dihukum hingga 50 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis ringan untuk dua terdakwa. 

Mereka adalah Harvey Moeis dan Helena Lim. 

Vonis ringan dari hakim ini pun membuat gerah netizen. 

Sebab, kolusi dari pengusaha dan pegawai PT Timah Tbk ini merugikan negara Rp300 triliun. 

Berikut vonis ringan untuk terdakwa Helena Lim dan Harvey Moeis:

Helena Lim

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim divonis lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Helena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Helena juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Halaman
123

Berita Terkini