TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terungkap jenis senjata digunakan pelaku untuk menembak pengacara Rudi S Gani saat malam pergantian tahun di rumahnya, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Selasa (31/12/2024) malam.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, Tim Labfor telah meneliti proyektil peluru bersarang di tulang leher korban.
Hasilnya, kata dia, peluru tersebut bukan berasal dari jenis senjata api.
"Proyektil dibawa ke Labfor dan pihak Labfor menyatakan peluru itu merupakan peluru senapan angin, bukan senjata api," kata Kombes Pol Didik Supranoto ditemui wartawan di kantornya, Kamis (2/1/2025).
Meski demikian, pihaknya mengaku masih menyelidiki lebih lanjut terkait peluru digunakan pelaku.
"Peluru tersebut kaliber 8 milimeter, sekarang masih dalam penyelidikan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Didik, Tim Gabungan dari Polres Bone dibantu Polda Sulsel masih terus bergerak untuk mencari pelaku.
Pasalnya, senjata digunakan diduga tanpa izin alias ilegal.
"Kita juga masih pengejaran pelaku. Diduga senjatanya ini tidak ada izinnya," bebernya.
Hasil Autopsi
Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Biddokkes (Biddokkes) Polda Sulsel memastikan pengacara Rudi S Gani meninggal dunia akibat ditembak.
Hal itu setelah dilakukan proses autopsi terhadap jenazah di ruang Forensik RS Bhayangkara, Jl Kumala, Makassar, Rabu kemarin.
"Hasil otopsi, korban mengalami luka tembak di bagian bawah mata kanan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (2/1/2024) siang.
Akibat tembakan oleh orang tak dikenal (OTK) itu, lanjut Didik, peluru bersarang di tulang leher korban.
"Kemudian peluru bersarang di tulang leher," ujar perwira menengah tiga melati ini.