KPU dan Bawaslu punya peran menyiapkan hal tersebut dalam rentang lima tahun periodenya.
“Itu bukanlah sebuah proses yang pendek, jadi apakah cocok untuk di adhockan, fungsinya (KPU-Bawaslu) tidak hanya sekadar mengawal Pemilu, tapi juga melakukan pendidikan politik dan sebagainya,” kata dia.
Pemilu, lanjut Prof Sukri, hanyalah salah satu event di dalam demokrasi, sehingga demokrasi, dimana demokrasi adalah sebuah sistem untuk memastikan sebuah proses berjalan dengan baik, termasuk di dalamnya pendidikan politik, internalisasi nilai demokrasi.
"Sehingga bukan hanya mempersiapkan eventnya saja, tapi juga bagaimana menyiapkan masyarakat,” jelasnya.(*)