Setelah beberapa kali mentransfer uang, Sumarnih mulai merasa curiga ketika pelaku meminta Rp 65 juta untuk biaya pengambilan SK, sementara anaknya belum mengikuti tes pendaftaran PNS.
Merasa ada yang tidak beres, Sumarnih menceritakan permasalahan ini kepada seorang teman, Andi Muhlis, yang menyarankan agar ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone.
"Kerugian yang dialami Sumarnih diperkirakan sekitar Rp 956,8 juta yang merupakan total dari semua uang yang dikirimkan kepada pelaku," bebernya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan M sebagai tersangka.
Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang relevan.
Salah satu bukti yang disita adalah beberapa unit handphone dan kartu ATM yang diduga digunakan dalam transaksi penipuan tersebut.
Tersangka M ditahan di Rutan Polres Bone sejak 15 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Ia dikenakan pasal 378 atau 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, peran Trisnawati alias Risna dalam kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
Pihak kepolisian belum memanggilnya untuk diperiksa, tetapi ia diduga terlibat dalam menerima uang dari Sumarnih.
Dalam keterangan tersangka, Risna dikatakan menerima uang tersebut sebagai mahar pernikahan, sesuai dengan doktrin dari tersangka M.(*)