TRIBUNBONE.COM, BONE - Satuan Reserse Kriminal Polres Bone mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian hingga Rp900 juta lebih.
Pelaku utama dalam kasus penipuan berkedok joki PNS ini yakni M warga Jl Tanjung Kelor, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
M telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bone.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah saat konferensi pers akhir tahun di Aula Polres Bone, Selasa (31/12/2024).
Sumarnih Binti Mulkin (49) membuat laporan di Mapolres Bone dengan nomor: LP/608/1X/2024/SPKT/RES Bone pada September 2024 lalu.
"Pelaku sudah kami amankan, di mana modus operandinya meminta uang kepada korban dengan diiming-imingi untuk mengurus anaknya masuk jadi PNS," ungkapnya.
Kejadian ini bermula pada April 2024, ketika anak korban, Haerul Ramadhan bertemu dengan pelaku di Center Plaza (KCP) di Kota Karawang, Jawa Barat.
Pelaku membujuk Haerul untuk berhenti dari pekerjaannya dan menyarankan agar ia pulang ke kampung halaman di Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, untuk mendaftar sebagai CPNS.
Setelah pertemuan itu, Haerul memberikan nomor telepon pelaku kepada ibunya, Sumarnih.
Komunikasi antara keduanya pun berlanjut, di mana pelaku menjanjikan bahwa anak-anak Sumarnih akan lulus menjadi PNS di Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku kemudian mengarahkan Sumarnih untuk berkomunikasi dengan seorang perempuan bernama Trisnawati alias Risna yang tinggal di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sultra.
Sumarnih bertemu dengan Risna dan diminta untuk menyerahkan uang tunai Rp 100 juta.
Uang tersebut diberikan di Pelabuhan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara.
"Setelah menyerahkan uang, Sumarnih dipertemukan dengan keluarga Risna, sebelum akhirnya kembali ke Bone," ujarnya.
"Namun, harapan untuk melihat anak-anaknya menjadi PNS semakin pudar ketika pelaku kembali meminta sejumlah uang tambahan, totalnya mencapai Rp 956,8 juta yang ditransfer ke beberapa rekening berbeda milik pelaku," sambungnya.