Uang Palsu di UIN

Annar Sampetoding Tersangka Utama Pembuatan Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 Annar Sampetoding, politisi dan pengusaha, jadi tersangka utama dalam sindikat pembuatan uang palsu di UIN Alauddin Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), pengusaha sekaligus politisi, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembuatan uang palsu yang diproduksi di kampus UIN Alauddin Makassar. 

Ia disebut sebagai otak dari sindikat ini yang memberikan ide, modal, serta perintah untuk memproduksi uang palsu tersebut.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Komes Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa ASS memainkan peran penting dalam produksi uang palsu di UIN Alauddin, meskipun beberapa detail penyidikan masih dirahasiakan.

"Kalau saya jelaskan lebih lanjut, itu masuk materi penyidikan dan rahasia kami untuk persidangan," kata Dedi.

Saat ini, Annar telah ditahan bersama 19 tersangka lainnya. 

Namun, ia langsung jatuh sakit setelah penetapannya sebagai tersangka dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar. 

Meski demikian, penahanannya tetap dilaksanakan sesuai prosedur.

HL TRIBUN TIMUR 31 DESEMBER 2024 - Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono mengungkapkan peredaran uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar semakin sulit dikendalikan. Meski telah ditarik, polisi tetap mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap uang palsu yang kualitasnya hampir sempurna. (Tribun Timur)

Baca juga: Polisi Akui Sulit Kendalikan Uang Palsu

"Tersangka utama (ASS) sudah kami tahan meskipun dalam kondisi sakit. Penahanan tetap dilakukan sesuai prosedur tanpa perlakuan khusus," kata Kapolda Sulsel Irjen Polisi Yudhiawan Wibisono, Senin (30/12/2024).

Menurut Yudhiawan, proses hukum terhadap ASS tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak ada perbedaan perlakuan meskipun ia dalam kondisi sakit.

Tersangka utama ini dijerat dengan pasal yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp50.000.000.000.

Warga Temukan Uang Palsu

Indikasi keterlibatan Annar dalam produksi dan peredaran uang palsu mulai tercium sejak uang tersebut diproduksi di kediamannya, Jl Sunu, Makassar.

Sebelum ramai temuan uang palsu beredar di Gowa dan daerah lain, warga Jl Sunu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, rupanya pernah menemukan uang palsu.

Seperti diungkapkan salah satu warga berinisial TI, yang tinggal tidak jauh dari rumah Annar, beberapa pedagang di sekitar rumah Annar pernah menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

"Warung-warung di sini pernah dapat uang palsu, tapi sudah lama, sebelum heboh uang palsu ini," kata TI saat ditemui wartawan, Kamis (26/12/2024).

Halaman
123

Berita Terkini