TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mesin cetak uang palsu seharga Rp600 juta dimasukkan Andi Ibrahim ke dalam Perpustakaan Syekh Yusuf UIN Alauddin Kampus II UIN Alauddin, Jl Yasin Limpo, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Uang Rp600 juta itu dari pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
Mulanya, pembuatan uang palsu di rumah Annar Sampetoding di Jalan Sunu Makassar.
Pencetakan uang pertama kali dilakukan Syahruna di rumah tersebut.
Setelah mesin cetak itu dibeli, uang palsu diproduksi Andi Ibrahim bersama sindikatnya, di Perpustakaan Syekh Yusuf UIN Alauddin.
Mesin cetak itu didatangkan dari China lewat Surabaya ke Makassar.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak dan Perwakilan Bank Indonesia, saat menggelar konfrensi pers di Markas Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tompo, Sungguminasa, Kamis (19/12/2024).
Atas aksinya, Andi Ibrahim dan Syahruna pun jadi tersangka.
Andi Ibrahim jadi tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin atas perannya perannya mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Syahruna jadi tersangka atas perannya memproduksi uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Terbaru, Annar Sampetoding pun resmi jadi tersangka.
Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan Annar sebagai tersangka setelah memeriksanya lebih dari 1 x 24 jam.
"Stasusnya (Annar) sudah tersangka. (Perkembangan kasusnya) nanti Senin dirilis oleh Kapolda Sulsel," kata Sabtu (28/12/2024) malam.
Sebelumnya, Annar datang ke Mapolres Gowa, Kamis (26/12/2024), pukul 19.00 Wita.
Dia pun langsung diperiksa dan jadi tersangka.