Sindikat Uang Palsu UIN

Andi Ibrahim Cs Tak Puas Cetak Uang Palsu di Rumah ASS, Akhirnya Cetak Besar-besaran di UIN Alauddin

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Ibrahim tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin. Foto Kolase: Sosok Andi Ibrahim (Istimewa), Kampus II UIN Alauddin (alauddin.ac.id), dan barang bukti uang palsu yang disita Polres Gowa dari UIN Alauddin (Tribun-Timur/ Muhammad Abdiwan).

Dalam rilis juga terungkap, Andi Ibrahim mendapatkan sejumlah mata uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari Syahruna yang dikenalnya melalui ASS.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono bersama Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak dan Bank Indonesia mengadakan konferensi pers terkait kasus uang palsu UIN Alauddin, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).

Dalam konferensi pers itu, Yudhiawan Wibisono menjelaskan sebelum mesin pencetak uang palsu di Kampus UIN ditemukan, polisi lebih dahulu mendatangi rumah di Jl Sunu 3, Kota Makassar.

"Kalau kita lihat dari TKP buat cetak uang palsu, jadi di rumah saudara ASS Jl Sunu, Kota Makassar. Kemudian juga ada di Jl Yasin Limpo (UINAM), Gowa," kata Irjen Pol Yudhiawan, dikutip Tribun-Timur.com.

Lanjut Yudhi, mulanya produksi uang palsu tersebut berlangsung di rumah ASS, di Jl Sunu 3, Kota Makassar.

"Awal pertama ditemukan di Jl Sunu Makassar, karena sudah mulai membutuhkan jumlah yang lebih besar maka mereka membutuhkan alat yang lebih besar. Jadi, tadinya menggunakan alat kecil," sebutnya.

Alat yang ditemukan dalam Perpustakaan UIN Alauddin, kata Yudhi, dibeli seharga Rp 600 juta.

Mesin cetak uang palsu yang diperkirakan berbobot dua ton itu, didatangkan langsung dari China lewat Surabaya.

"Alat besar itu senilai Rp600 juta di beli di Surabaya namun di pesan dari Cina, alat itu dimasukkan salah satu tersangka inisial AI ke dalam salah satu kampus di Gowa," bebernya.

Polisi telah menetapkan 17 tersangka sindikat uang palsu di UIN.

Dua tersangka, Syahruna dan John Biliater Panjaitan, ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Gowa dan Unit Reskrim Polsek Pallangga, di rumah ASS.

Syahruna ditangkap pada 8 Desember 2024, sedang John Biliater Panjaitan ditangkap 9 Desember 2024.

Sementara Andi Ibrahim ditangkap di rumahnya di BTN Minasa Maupa pada 8 Desember 2024.

Yudhiawan Wibisono mengatakan dalam kasus itu, ada tiga sosok yang mempunyai peran sentral. 

"Jadi mereka dibelakang 17 orang ini, perannya berbeda," kata Yudhiawan Wibisono.

Halaman
1234

Berita Terkini