TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 17 tersangka ditangkap kasus peredaran uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, Andi Ibrahim cs mengedarkan uang palsu saat malam hari.
Hal itu disampaikan AKBP Reonald Simanjuntak di podcast Tribun Timur, Jumat (20/12/2024).
Cara paling sering digunakan ialah setelah matahari terbenam dan sebelum matahari terbit.
Mereka bertransaksi di malam hari saat penerangan kurang.
Baca juga: Dalih Andi Ibrahim Cs hanya Cetak Uang Palsu Rp100 Ribu di UIN Alauddin, Berapa Ongkos Produksinya?
Apalagi pada malam hari, seseorang sulit memeriksa uang dengan teliti.
Selain itu, mereka juga mendatangi tempat-tempat ramai seperti SPBU atau toko dengan antrian panjang.
Sehingga kasir tidak sempat memeriksa uang secara detail.
Sebagian orang membeli uang palsu dengan menukar uang asli, seperti menukar Rp1 juta dengan jumlah uang palsu lebih besar.
"Ini adalah tindakan keliru, karena uang palsu tidak memiliki nilai, bahkan satu rupiah pun. Jangan lagi mau dibodohi, jangan gunakan, fotokopi, atau menyebar uang palsu, termasuk uang mainan sering beredar," ujarnya.
Tindakan tersebut dapat dikenai ancaman hukuman.
Polisi kini sementara mengejar dalam utama kasus uang palsu.
"Kami mohon doa dari masyarakat agar langkah kami dipermudah. Kami sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan keterangan mereka," ujarnya.
Hanya Cetak Uang Rp100 Ribu
Andi Ibrahim cs hanya memalsukan uang pecahan Rp100 ribu.
Uang palsu Rp100 ribu dicetak di gedung perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Ada 17 orang telah ditangkap kasus uang palsu UIN Alauddin.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, biaya per lembar uang palsu yang dicetak di UIN Alauddin mencapai Rp56 ribu.
Hal ini disampaikan Kapolres Gowa AKBP Reonald saat podcast di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Jumat (20/12/2024).
Pecahan kecil seperti Rp50 ribu dianggapnya tidak menguntungkan.
"Pecahan lebih kecil dianggap tidak menguntungkan karena modalnya tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan," katanya.
Selain ongkos produksi, terungkap pula motif para pelaku membuat dan mengedarkan uang palsu.
"Khilaf. Katanya ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar secara instan," ujarnya.
Uang tersebut juga disalahgunakan untuk mendukung ambisi politik, yakni menjadi calon bupati Barru.
Polisi memastikan telah menarik uang palsu UIN Alauddin dari peredaran.
Ia meminta masyarakat tak perlu resah dengan beredarnya uang palsu.
Pihaknya menjamin penyidikan berjalan profesional dan tuntas.
"Sesuai keterangan para tersangka, kemana aliran uang itu sudah dikejar, sudah kami tarik," katanya.
Jika pun ada warga yang menemukan atau mencurigai uang palsu, diimbau untuk segera melaporkan ke kantor polisi atau bank.
"Uang tersebut akan kami tindak lanjuti untuk mencegah penyebaran lebih lanjut," tegasnya.
Kronologi Awal Pengungkapan Kasus
Kronologi awal terungkapnya kasus uang palsu yang diproduksi dari dalam kampus Universitas Islam Negeri Makassar (UINAM) terungkap.
Hal itu dipaparkan secara gamblang oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Kamis (19/12/2024) siang.
Irjen Pol Yudhiawan didampingi Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan awal mula kasus ini diselidiki dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Pallangga.
Masyarakat tersebut, mendapati adanya peredaran uang palsu di wilayah Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga.
"Masyarakat melapor kepada Polsek (Pallangga) bahwa diduga ada uang kertas palsu yang diedarkan, kemudian oleh tim kami langsung di laporkan di Polres," ujar Yudhiawan.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak pun, memerintahkan personel Satreskrim yang dipimpin AKP Bachtiar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan tepatnya di Jl Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa," ujarnya.
Hasil penyelidikan itu, lanjut Yudhi, diamankanlah sosok pria berinisial M yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut.
M diamankan polisi saat melakukan transaksi dengan seseorang inisial AI.
Di mana M menjual uang palsu itu kepada AI, dengan kelipatan dua kali lipat dari uang asli yang dibelanjakan
"Uang palsu ini perbandingannya satu banding dua, jadi satu asli dua uang palsu," ungkap Yudhi.
Dari penangkapan M dan AI, polisi terus mendalami kasus itu hingga mendapat mesin pencetakan uang palsu yang ada di dalam Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Jl Yasin Limpo, Gowa.
Mesin berukuran besar dengan berat diperkirakan dua ton lebih itu, disembunyikan dalam ruangan yang ada di Perpustakaan UINAM.
Atas pengungkapan itu, kepala perpustakaan UIN Alauddin inisial AI alias Andi Ibrahim, ditangkap bersama 16 orang lainnya.
Identitas 17 Tersangka Uang Palsu UIN
1. Dr Andi Ibrahim (54)
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)
Karyawan honorer
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)
Juru masak, perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)
Karyawan swasta
Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52)
Wiraswasta
perannya, memproduksi uang palsu.
Kemudian, melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.
6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)
Wiraswasta
Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.
7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)
Ibu rumah tangga
Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
8. Dra Sukmawati (55)
PNS guru
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
9. Andi Khaeruddin (50 tahun)
Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
10. Ilham (42)
Wiraswasta
Mengedar uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
11. Drs. Suardi Mappeabang (58)
PNS, warga Simboro,
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
12. Mas’ud (37)
Wiraswasta
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
13. Satriyady (52)
PNS
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
14. Sri Wahyudi (35)
Wiraswasta
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)
PNS
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
16. Ambo Ala, A.Md (42)
Wiraswasta
Mengedarkan uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
17. Rahman (49)
Wiraswasta.(*)