Uang Palsu di UIN

Ini Gaji Dr Andi Ibrahim sebagai Dosen, Tapi Pilih Jadi Bos Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Dr Andi Ibrahim dan uang palsu.

TRIBUN-TIMUR.COM -- Sejatinya Dr Andi Ibrahim punya penghasilan yang mapan sebagai dosen pegawai negeri sipil (PNS) di kampus UIN Alauddin Makassar (UIN).

Dr Andi Ibrahim adalah bos percetakan uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.

Sebagai dosen PNS UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim berada di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag.

Sebagai dosen PNS, Dr Andi Ibrahim menerima gaji setiap bulannya di kisaran Rp 7 juta sampai Rp 10 juta.

Angka tersebut dikutip dari besaran gaji dosen Kemenag.

Dr Andi Ibrahim juga memperoleh penghasilan tambahan dari sertifikasi dosen, serta biaya hibah penelitian.

Nama Dr Andi Ibrahim jadi perhatian publik setelah ditangkap Polres Gowa dalam kasus percetakan uang palsu.

Publik pun penasaran berapa sebenarnya gaji dosen PNS?

Mengapa dosen UIN Alauddin Dr Andi Ibrahim terlibat sindikat pencetak uang palsu?

Dikutip dari Kompas.com, gaji dosen PNS berada di kisaran Rp3 juta sampai Rp6 juta.

Ada pula tambahan penghasilan lainnnya.

Gaji dosen sendiri sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.

Untuk gaji pokok dosen PNS, semuanya sama di setiap kampus negeri di seluruh Indonesia.

Gaji dosen PNS alias gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Halaman
1234

Berita Terkini