Ia berharap agar seluruh tenaga non-ASN yang berjumlah 10 ribu tersebut dapat diakomodir dalam formasi PPPK yang telah disetujui sebanyak 12 ribu.
"Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi, kami akan mengupayakan agar mereka tetap bekerja dalam skema paruh waktu," tegasnya.
Namun, lanjut dia, pelaksanaannya masih menunggu juknis resmi.
Sukarniaty menambahkan, tahap kedua proses rekrutmen PPPK ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Sementara seleksi dijadwalkan pada April hingga Mei 2025.
"Jadi kami terus berkoordinasi untuk memastikan seluruh tenaga kerja yang memenuhi syarat terakomodir secara maksimal dalam skema PPPK atau alternatif lainnya,” tutup Sukarniaty.(*)