Pilgub Sulsel 2024

Andi Sudirman Bentuk Tim Hukum Lawan Gugatan Danny, Jubir DiA: Lucu, Yang Kami Gugat KPU Sulsel

Penulis: Renaldi Cahyadi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Asri Tadda.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Danny Pomanto - Azhar Arsyad menyoroti tim Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) karena menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan di Makhakamah Konstitusi.

Juru Bicara DiA, Asri Tadda mengatakan yang digugat pihaknya ke MK adalah pihak penyelenggara Pilgub, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulsel.

"Lucu saja mendengarnya. Dulu mereka bilang tidak usah gugat ke MK karena bakal sia-sia, selisih suaranya jauh. Eh, sekarang justru siapkan tim hukum. Lagipula yang kami gugat itu KPU Sulsel, bukan Paslon 02. Ada apa?" katanya, Senin (16/12/2024).

Dijelaskan Asri, proses gugatan di MK adalah bagian yang tidak boleh dianggap terpisah dalam tahapan Pemilu.

"Proses ke MK ini konstitusional, jadi harus dihargai sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi bagi rakyat," ujarnya.

"Bagaimanapun, setiap bentuk kecurangan dan pelanggaran kepemiluan, harus diselesaikan dengan baik sesuai regulasi yang ada," tambahnya.

Saat ini, lanjut Asri, rakyat juga perlu memahami bahwa saat ini MK bukan hanya memproses gugatan terkait selisih hasil suara saja.

Baca juga: Andi Sudirman-Fatma Bentuk Tim Hukum Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK

Melainkan juga bisa menerima gugatan terkait proses apabila ada indikasi pelanggaran yang sifatnya Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

"Perlu dipahami bahwa MK juga bisa memproses gugatan terkait proses Pemilu, bukan cuma soal perbedaan atau selisih suara saja. Itulah yang tengah diperjuangkan oleh DIA saat ini, bahwa di Pilgub kemarin telah terjadi kecurangan yang sifatnya TSM," jelasnya.

Andi Sudirman-Fatma 'Melawan'

Diketahui, Tim Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan hati) siapkan tim hukum guna melawan gugatan pasangan Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Danny Pomanto - Azhar Arsyad.

Sebelumnya pasangan Danny-Azhar itu, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Sulsel 2024.

Gugatan tersebut diajukan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 18:43 WIB dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Olehnya, Tim Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi membentuk tim hukum untuk melawan gugatan tersebut.

Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, menyusul kabar bahwa rival dari Sudirman-Fatma yakni Danny-Azhar mendaftarkan gugatan di MK, Tim Andalan Hati menyiapkan Tim Hukum.

"Surat kuasa dari paslon 02 Andalan Hati sudah ditanda tangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK," katanya, Senin (16/12/2024).

Adapun kata pria berakronim MRR itu, ia mengungkap, dari informasi yang dihimpun paslon Andalan Hati, gugatan yang akan didaftarkan paslon DiA bukan terkait hasil atau jumlah suara, melainkan proses pelaksanaan Pilkada, khususnya Pilgub Sulsel 2024.

Dengan demikian, kata Ramli Rahim, gugatan paslon DiA tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM. 

Sehingga, apabila memenuhi syarat formal gugatan, berarti akan lanjut ke persidangan untuk penyampaian gugatan, dalil dan fakta-fakta.

Danny Pomanto (kiri) dan Andi Sudirman Sulaiman. (ist)

Adapun kepentingan paslon Andalan Hati di dalam perkara dimaksud, kata MRR, pertama yaitu akan membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang akan disampaikan Paslon 01.

"Kedua, mendukung atau membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang disampaikan pihak termohon (KPU) apabila merugikan Paslon 02," ungkapnya.

Ketiga, kata Ramli, mereka akan membuktikan argumen, dalil dan fakta-fakta ke Majelis Hakim bahwa perolehan suara untuk Paslon 02, benar, sesuai prosudur, faktual dan tidak ada tindakan melawan hukum yang TSM.

"Yang digugat kan KPU, tapi kita punya hak sebagai pihak terkait. Kepentingan kita adalah menjaga suara rakyat Sulsel yang telah diberikan secara suka rela agar tetap terjaga dengan baik," ujarnya.

Lebih jauh, dikatakan MRR, tim hukum yang disiapkan Andalan Hati terdiri atas pengacara yang berdomisili di Makassar dan Jakarta.

"Siapa saja mereka? Pada waktunya akan disampaikan ke publik," jelasnya.(*)

 

Berita Terkini