TRIBUN-TIMUR.COM - Cara mudah bayar pajak kendaraan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Kini Bapenda Sulsel berlakukan pemutihan atau pengahapusan denda pajak kendaraan.
Sebelumnya viral soal pengakuan seorang warga Takalar, mengaku pajak yang dibayar di Samsat dua kali lipat dibanding di aplikasi Bapenda Sulsel.
Pajak kendaraan adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Hal ini sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di Tanah Air.
Tahun 2024, sejumlah Provinsi di Indonesia memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan.
Denda pajak kendaraan yang nunggak bertahun-tahun dihapus.
Program penghapusan pajak kendaraan atau pemutihan pajak bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan.
Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjaga kelancaran administrasi, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami proses dan tenggat waktu pembayaran pajak kendaraan.
Bahkan kini, kita bisa membayar pajak kendaraan bermotor online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Sudahkah Sobat Wiki membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)?
Sebelum membayarnya, sebaiknya cek terlebih dahulu karena jumlahnya bisa berubah tiap tahunnya.
Era sekarang, pemilik PKB tak perlu lagi datang ke Kantor Samsat, karena mengecek PKB dapat dilakukan dengan online lewat HP.
Lantas bagaimana cara cek denda pajak kendaraan ?
Berikut cara cek pajak motor online tanpa harus ke kantor Samsat: