Upah Minimum Sektoral juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Pengusaha dilarang membayar Upah Minimum Sektoral lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Jika ada pengusaha yang membayar Upah Minimum Sektoral di bawah Upah Minimum Provinsi, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tribun-Timur.com)