TRIBUN-TIMUR.COM - Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Zudan Arif Fakrulloh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Sulsel 2025.
Besaran kedua jenis upah itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Dr Jayadi Nas, di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu, 11 Desember 2024.
UMP Sulsel naik 6,5 persen di tahun 2025, hal ini sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
UMP Sulsel 2025 dan UMS Sulsel 2025 ditetapkan berdasarkan dua keputusan Gubernur Sulsel.
UMP Sulsel 2025 ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1423/XII/TAHUN 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.
Sedangkan UMS Sulsel 2025 diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/TAHUN 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UMP Sulsel 2025
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1423/XII/TAHUN 2024 terdapat 8 ketentuan terkait UMP Sulsel 2025. Yakni, sebagai berikut:
1. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 sebesar Rp3.657.527,37 (tiga juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh tujuh koma tiga tujuh rupiah) per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
2. Hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
3. Upah Minimum dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
4. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah.
5. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Tahun 2025, jika tidak mematuhi UMP tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
6. Pekerja/Buruh yang telah menerima upah di atas ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan yang dituangkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.