“Kami percaya DKPP akan bertindak independen dan tegas untuk menangani laporan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ucapnya.
Langkah pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengawal pelaksanaan pilkada yang bersih dan berkualitas sesuai dengan amanat undang-undang.
Sebelumnya, Bawaslu Sulsel mempertanyakan keputusan KPU Jeneponto yang tidak melaksanakan PSU di delapan TPS pada Pilkada 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana usai rekapitulasi suara Pilgub Sulsel di Makassar, Minggu (8/12/2024).
Menurut Mardiana, Jeneponto menjadi perhatian khusus karena terdapat sejumlah catatan peristiwa di TPS.
Salah satunya di TPS 05 Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, yang direkomendasikan PSU akibat adanya pemilih tidak memenuhi syarat namun diberi kesempatan memilih.
"Kenapa direkomendasikan PSU? Karena ada 51 pemilih DPK dalam kondisi abnormal," jelasnya.
Selain itu, ditemukan pemilih yang mencoblos di dua TPS berbeda.
Bawaslu menilai, pentingnya penjelasan KPU Jeneponto terkait alasan tidak melaksanakan PSU yang sudah direkomendasikan.
Untuk itu, PSU diminta dilaksanakam demi memastikan kejelasan data pemiih.
Saksi pemilu juga berhak mempertanyakan temuan ini untuk membuktikan keabsahannya.
Mardiana menegaskan, syarat pelaksanaan PSU telah diatur dalam regulasi termasuk jika ditemukan pemilih tidak terdaftar dalam DPT atau mencoblos di TPS yang berbeda.(*)