TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menjadi perdebatan.
Langkah Bawaslu Provinsi Sulsel telah sesuai dengan regulasi.
Nyatanya, KPU Jeneponto hanya merespons dua TPS yang disetujui untuk dilaksanakan PSU.
TPS PSU adalah 002 di Boronglamu, Kecamatan Arungkeke pada Kamis (5/12/2024) kemarin.
Sementara di TPS 001 Desa Jenetalassa dijadwalkan pada Sabtu (7/12/2024) besok.
Kendati begitu, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli angkat bicara.
Tercatat ada delapan TPS di Jeneponto yang direkomendasikan untuk PSU.
Mardiana Rusli mengatakan sebanyak delapan TPS di Kabupaten Jeneponto perlu dilakukan PSU.
“Di Kelara ada dua (TPS) yang sempat viral kemarin, terus di Bontoramba, Rumbia juga ada, Arungkeke, Turatea, pokoknya Jeneponto itu ada delapan (TPS) yang kami rekomendasikan ke PPK di Kecamatan,” katanya, Kamis (5/12/2024).
Setelah Kabupaten Jeneponto, ada Kabupaten Enrekang dan Tana Toraja yang juga memiliki tiga TPS untuk PSU.
Salah satu Liaison Officer (LO) paslon yang merasa dirugikan, Hardianto Haris menekankan PSU ini diminta bukan untuk kepentingan sepihak.
Melainkan, PSU diajukan karena adanya dugaan praktik pelanggaran yang diduga terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
"Ini bukan kepentingan salah satu paslon yang dirugikan, ini kepentingan suara pemilih yang seharusnya tidak sah, banyak temuan pelanggaran di lapangan, sehingga kami melayangkan permintaan PSU," kata Hardianto.
Salah satu pelanggaran berat ditemukan di lapangan adalah adanya pemilih mencoblos dua kali.
Bahkan bukan hanya itu, banyak juga lonjakan DPT, DPK, dan DPTb yang ditemukan berdasarkan investigasi di lapangan.
Sebelumnya, rekomendasi PSU dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Kelara ditolak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.
Adapun rekomendasi PSU yang dikeluarkan Panwascam Kelara, yakni TPS 005 Tolo' Barat dan TPS 001 Tolo' Selatan.
Kedua TPS itu berada di wilayah Kecamatan Kelara, Jeneponto.
Keputusan ini menuai kritik tajam dari Bawaslu Sulsel.
Bahkan, Bawaslu Sulsel menyerukan transparansi dan penjelasan komprehensif dari jajaran KPU terkait dasar penolakan tersebut.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan setelah ditemukan indikasi pelanggaran serius di beberapa TPS.
"Yang keluar rekomendasi PSU itu 8 TPS. Yang saya tahu itu yang sudah keluar yaitu, yang sudah ada jawaban dari PPK itu di Kecamatan Kelara untuk TPS 005 Tolo' Barat dan TPS 001 Tolo' Selatan," kata Saiful Jihad ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (5/12/2024) siang.
Saiful Jihad sangat heran dengan pernyataan PPK Kelara yang menyatakan bahwa tidak ada syarat untuk dilaksanakannya PSU dalam kajian mereka.
Padahal, dalam kajian Bawaslu, PSU justru dianggap bersyarat untuk dilaksanakan karena ditemukan adanya pemilih yang seharusnya tidak berhak memilih di TPS tersebut.
"Kajian Bawaslu dikatakan bersyarat untuk di-PSU-kan. Karena ada pemilih yang sebenarnya tidak berhak memilih di TPS tersebut," tegas Saiful Jihad.
Saiful Jihad lantas menilai penolakan ini kurang berdasar.
Kendati demikian, hingga kini Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif tak kunjung muncul dan menghilang tanpa kabar.
Bahkan Tribun Timur beberapa kali melayangkan konfirmasi namun hingga saat ini tidak menanggapi.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama