Hasil Pemeriksaan Oknum Polisi Peminta Uang ke Guru Supriyani di Konawe Selatan

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh (kiri) dan guru Supriyani.

Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memberi Ipda MI sanksi patsus selama tujuh hari, sementara Aipda AM selama 21 hari.

Sanksi itu berdasarkan putusan majelis hakim sidang etik karena keduanya melanggar kode etik Polri.

Menurut Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Sholeh, kedua polisi itu mulai menjalani patsus hari Senin, (9/12/2024).

"Karena yang bersangkutan ini tinggalnya di Konawe Selatan, kita mulainya hari Senin aja," kata Sholeh di Polda Sultra, Kamis.

Dia berujar Ipda MI menjalani patsus di Polda Sultra, sedangkan Aipda AM di Polres Konawe Selatan.

"Kalau Ipda MI di Polda Sultra, untuk AM ada di Polres Konawe Selatan. Bisa kita tarik patsus di mana aja karena masih rumah polisi bisa di sini (Polda) bisa juga di Polres."

"Tapi kemungkinan kita tarik ke Polda Sultra supaya lebih mudah pengawasannya."

Sanksi yang diberikan kepada Ipda MI adalah patsus tujuh hari dan demosi satu tahun. Adapun Aipda AM disanksi patsus 21 hari dan dua tahun demosi.

Sholeh menyebut keduanya memiliki pangkat berbeda. Bagi perwira, kata dia, sanksi teguran sudah termasuk keras.

"Dari segi pangkat berbeda ya, dengan melihat fakta-fakta persidangan dengan yang bintara beda. Untuk level perwira itu dengan teguran aja sudah keras apalagi dipatsus," kata Sholeh.

(Tribunnews/Febri/Tribun Sultra/Laode Ari)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ipda MI dan Aipda AM Mulai Jalani Sanksi Patsus Senin Pekan Depan Usai Terbukti Minta Uang Supriyani

 

Berita Terkini