TRIBUN-TIMUR.COM - Pengakuan guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan soal dimintai Rp50 juta uang damai tak terbukti.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Iis Kristian.
Sebelumnya, dua polisi yang diduga memeras Supriyani, yakni Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin, menjalani sidang etik Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kamis, (5/12/2024).
Uang yang diduga diminta kepada Supriyani adalah sebesar Rp2 juta dan Rp50 juta.
Selepas sidang itu, Iis menyebut tidak ada bukti bahwa Supriyani pernah diperas Rp50 juta.
Adapun yang terbukti ialah permintaan sebesar Rp2 juta.
"Jadi yang terbukti itu yang Rp2 juta," kata Iis, Kamis.
Iis juga menjelaskan isu permintaan uang Rp50 juta itu.
Kata Iis, saat itu Aipda AM sedang di pasar lalu mendengar pembahasan uang Rp50 juta.
"Kemudian dia menyampaikan kepada kepala desa, terkait kebenaran permintaan uang tersebut," ujar Iis.
"Dari Aipda WH tidak tahu soal angka Rp50 juta, kemudian Pak Kapolsek juga tidak tahu. Jadi fakta persidangan Rp50 juta itu tidak, yang ada itu yang Rp2 juta," katanya.
"Jadi 50 juta itu cuman informasi yang beredar, cuman katanya-katanya."
Permintaan uang Rp2 juta
Sementara itu, permintaan uang Rp2 juta memang terbukti.
Iis mengatakan uang itu diterima eks Kapolsek Baito saat diberikan langsung oleh Kades Wonua Raya.